Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang. Namaun, beberapa daerah mendapat penurunan status dari level 4 menjadi level 3.
Ketentuan pembatasan mobilitas level 3 dan 4 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 Juli.
Berikut aturan pelonggaran aktivitas PPKM level 3 dan 4.
Dok. Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News