Simak Aturan Pelonggaran Aktivitas PPKM Level 3 & 4

Simak Aturan Pelonggaran Aktivitas PPKM Level 3 & 4

27 Juli 2021 17:39
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang. Namaun, beberapa daerah mendapat penurunan status dari level 4 menjadi level 3. 

Ketentuan pembatasan mobilitas level 3 dan 4 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 Juli. 

Berikut aturan pelonggaran aktivitas PPKM level 3 dan 4.

Dok. Medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(KHL)

Grafis covid-19