Menanti Kinerja Lembaga Pengelola Investasi
Menanti Kinerja Lembaga Pengelola Investasi

Menanti Kinerja Lembaga Pengelola Investasi

01 Februari 2021 10:00
LEMBAGA Pengelola Investasi resmi terbentuk pada 14 Desember 2020 dengan penekenan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. PP tersebut diundangkan sehari setelahnya. Dengan adanya LPI, kegiatan investasi jangka panjang diharapkan tak lagi sepenuhnya mengandalkan APBN.

Urgensi Pendirian
1. Estimasi kebutuhan pembiayaan ke depan
2. Tingkat investasi langsung luar negeri (FDI) Indonesia mengalami stagnasi
3. Rasio utang terhadap PDB harus tetap terkendali
4. Kapasitas pembiayaan BUMN semakin terbatas
5. Terdapat kesenjangan antara kemampuan pendanaan domestik dan kebutuhan pembiayaan untuk infrastruktur nasional
6. Sejumlah investor tertarik berinvestasi, tetapi memerlukan
mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan

Kewenangan LPI
LPI memiliki kewenangan khusus dalam rangka optimalisasi nilai investasi pemerintah secara jangka panjang, yaitu:
1. Melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan.
2. Menjalankan kegiatan pengelolaan aset.
3. Melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund).
4. Menatausahakan aset.
5. Menentukan calon mitra investasi.
6. Memberikan dan menerima pinjaman.

Dalam menjalankan kewenangan, LPI dapat melakukan kerja sama dengan mitra investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik dalam negeri maupun di luar negeri. Dok. MI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

Grafis investasi