INVESTASI aset kripto atau cryptocurrency saat ini menjadi daya tarik masyarakat untuk berinvestasi. Pasalnya, berbagai aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan Dogecoin terus melambung harganya. Namun, sebelum melakukan investasi pada aset kripto sebaiknya kita memahami terlebih dahulu mengenai aset kripto dan seluk beluknya agar tidak salah langkah.
Merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, crypto asset atau aset kripto merupakan komoditas tidak berwujud yang berbentuk digital asset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Melalui Peraturan Bappebti tersebut diatur juga mengenai regulasi jual beli aset kripto. Hal ini guna memastikan bahwa aset kripto yang kian berkembang ini telah diakui secara legal dan dapat diperjualbelikan melalui beberapa media exchange yang telah terdaftar secara resmi. Dok. Media Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News