Mary Jane dari Vonis Mati hingga Pulang ke Filipina
Mary Jane dari Vonis Mati hingga Pulang ke Filipina
Mary Jane dari Vonis Mati hingga Pulang ke Filipina
Mary Jane dari Vonis Mati hingga Pulang ke Filipina
Mary Jane dari Vonis Mati hingga Pulang ke Filipina
Mary Jane dari Vonis Mati hingga Pulang ke Filipina
Mary Jane dari Vonis Mati hingga Pulang ke Filipina
Mary Jane dari Vonis Mati hingga Pulang ke Filipina

Mary Jane dari Vonis Mati hingga Pulang ke Filipina

18 Desember 2024 14:03
Jakarta: Nama terpidana mati Mari Jane Veloso kembali ramai diperbincangkan setelah dia akan dipulangkan ke Filipina.

Mary Jane merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kg heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. 

Pemerintah Indonesia dan Filipina kemudian bersepakat untuk memulangkan Mary Jane. Dia kemudian kembali ke Filipina dan menjadi terpidana seumur hidup.

Dasar hukum pemulangan Mary Jane adalah kerangka perjanjian kerja sama dengan negara-negara yang disebut Perjanjian MLA (Mutual Legal Assistance in Criminal Matter).

Alasan pengembalian Mary Jane ke Filipina adalah sebagai saksi penting dalam kasus perdagangan manusia, kemudian tindak lanjut penandatanganan practical agreement Indonesia-Filipina.

Pemindahan Mary Jane ke Filipina sendiri membawa keuntungan bagi Indonesia, karena bersifat respirokal, Indonesia bisa meminta tahanan WNI di Filipina dan juga mengurangi APBN.

Sumber: Redaksi Metro TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Grafis mary jane Penyelundupan Narkotika perdagangan manusia