Pencemaran laut adalah masuk atau dimasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan laut yang telah ditetapkan. - UU No. 32/2014 tentang Kelautan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News