(Lagi) Longsor Tambang Ilegal
(Lagi) Longsor Tambang Ilegal
(Lagi) Longsor Tambang Ilegal
(Lagi) Longsor Tambang Ilegal
(Lagi) Longsor Tambang Ilegal

(Lagi) Longsor Tambang Ilegal

28 September 2024 19:55
Solok: Tragedi tambang emas ilegal kembali terjadi di Indonesia. Kali ini merenggut nyawa 12 penambang di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Longsor yang terjadi pada Kamis, 26 September 2024 siang, di lubang bekas galian tambang emas ilegal, menewaskan 12 orang, sementara 11 lainnya selamat. Dua orang masih dalam proses evakuasi hingga saat ini.

Bencana ini terjadi setelah hujan deras mengguyur daerah tersebut selama beberapa hari. Akses menuju lokasi longsor sulit, membutuhkan waktu 8 jam perjalanan dari pusat Nagari dan hanya dapat diakses dengan sepeda motor atau berjalan kaki. 

Hal ini menyulitkan proses evakuasi yang baru dapat dilakukan pada pukul 03.00 WIB dini hari, 27 September 2024.

Kepala Kantor SAR Padang Abdul Malik, mengungkapkan bahwa tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian dan evakuasi. 

Malik juga menjelaskan bahwa tim SAR menghadapi kendala dalam berkomunikasi karena lokasi longsor merupakan black spot dan akses terbatas. 

Tragedi ini kembali menyoroti bahaya tambang emas ilegal yang marak terjadi di Indonesia. Meskipun telah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan sanksi hukuman kurungan 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, tambang ilegal masih terus beroperasi.

 Kementerian ESDM telah membentuk Satgas Ilegal Mining untuk mengawasi aktivitas tambang ilegal, namun kejadian ini membuktikan bahwa pengawasan masih belum efektif.

Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal.

Sumber: Redaksi Metro TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

Grafis Tambang Emas Tambang longsor Sumatra Barat