Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) belum lama ini memberikan peringatan akan terjadinya cuaca ekstrem di wilayah Ibu Kota. Peringatan cuaca ekstrem tersebut dikeluarkan berdasarkan prakiraan cuaca berbasis dampak (impact based forecast/IBF) BMKG. Cuaca ekstrem diperkirakan berlangsung pada 13-20 September 2021.
Peringatan cuaca ekstrem ini seharusnya mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal itu karena di Jakarta selalu terjadi banjir jika mulai memasuki musim penghujan. Ancaman banjir itu yang harus diwaspadai semua pihak, baik oleh pihak pemprov maupun warga Ibu Kota sendiri.
Pemprov DKI telah melakukan berbagai antisipasi dalam pencegahan banjir, antara lain dengan naturalisasi sungai dan pengerukan lumpur yang terus dipercepat. Bahkan, Pemprov DKI menyatakan akan mengerahkan seluruh alat berat dalam menghadapi cuaca ekstrem yang akan datang, serta memastikan tidak ada alat berat yang menganggur.
Dok: Media Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News