PEMBELAJARAN tatap muka (PTM) yang rencananya dilaksanakan pada Juli mendatang, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah, harus dengan ekstrahati-hati. Pembatasan dan ketentuan yang ketat juga harus dipatuhi oleh pihak sekolah.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas penanganan covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. “Bapak Presiden tadi mengarahkan pembelajaran tatap muka harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dilakukan secara terbatas,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor
Presiden, Jakarta.
Beberapa ketentuan pun sudah ditetapkan. Pertama, jumlah pelajar yang hadir diperbolehkan hanya 25% dari total siswa keseluruhan. Kedua, kegiatan belajar mengajar secara langsung dilaksanakan maksimal dua kali dalam sepekan dengan durasi dua jam per hari.
“Yang juga terpenting, opsi menghadirkan anak ke sekolah tetap ditentukan oleh orangtua,” ucap Budi. Selain itu, sebelum kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas dimulai, semua guru juga harus sudah menjalani vaksinasi.
Persyaratan lainnya disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan meminta Dinas Pendidikan di Provinsi, Kabupaten/Kota untuk memeriksa data kalayakan sekolah dalam persiapan penyelenggaran PTM terbatas.
“Ini harus betul-betul diperiksa, daftar 11 periksa kelayakan sekolah untuk dibuka atau melaksanakan PTM terbatas,” ujar Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah, Senin, 7 Juni 2021.
Dijelaskannya, data kelayakan sekolah untuk menggelar PTM diserahkan oleh kepala sekolah kepada dinas di daerah. Data itu harus segera dicek dan divalidasi oleh dinas sebagai penanggung jawab sekolah di tingkat daerah.
Peran aktif pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTM terbatas juga diharapkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta pemda jujur dan terbuka terkait data covid-19 di wilayahnya.
“Ketika membuka madrasah/sekolah tatap muka, positivity rate covid-19 di daerah tersebut menjadi pertimbangan utama bagi pemenuhan hak hidup yang di dalamnya, termasuk hak sehat para peserta didik,” ungkap Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, Senin.
Lebih awal
Di beberapa daerah, PTM terbatas digelar lebih awal dari rencana resmi pemerintah pusat. Di Kebumen, Jawa Tengah misalnya, ada 119 sekolah (SD dan SMP) di 6 kecamatan yang sudah melaksanakan PTM.
Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Kebumen Kusbiyantoro, PTM terbatas diperbolehkan di zona hijau dan kuning. “Sebelum melaksanakan PTM, diadakan pemeriksaan swab antigen,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, menyebutkan sudah ada 31 sekolah yang melaksanakan PTM terbatas. Kepala Dindik Bangka Tengah Iskandar mengatakan 31 sekolah tersebut sudah mendapatkan izin dari Satgas Covid-19. Selain itu, pihak sekolah juga diinstruksikan agar mengedepankan protokol kesehatan dalam kegiatan belajar mengajar.
Terpisah, Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid19 Bangka Belitung, Mikron Antariksa, memastikan sekolah yang melaksanakan PTM disiplin menerapkan prokes covid-19. Dok Media Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News