Namun, salah satu tantangan dalam pemerataan pembangunan di negara kepulauan adalah soal akses. Secara geografis, sejumlah kendala pun ditemukan, yang membuat beberapa daerah belum tersentuh pembangunan dan menjadi tertinggal. Negara mendefinisikan wilayah-wilayah ini sebagai daerah 3T.
Apa itu daerah 3T?
Daerah 3T adalah daerah yang tergolong dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Tertinggal berarti memiliki kualitas pembangunan yang rendah, di mana masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Secara geografis, daerah ini berada di bagian terdepan dan terluar wilayah Indonesia, serta menjadi gerbang tapal batas Indonesia dengan negara tetangga.
Daerah 3T ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kriteria tertentu, yaitu dari segi perekonomian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta kemampuan keuangan daerahnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2020 hingga 2024, ada 62 kabupaten yang masuk kategori tertinggal, terdepan, dan terluar. Mari kita lihat beberapa daerah yang termasuk dalam kategori ini (baca peta).
Pemerintah terus melakukan pembangunan di daerah 3T, salah satunya dengan peningkatan elektrifikasi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Ada peningkatan layanan listrik dari sebelumnya 12 jam menjadi 24 jam di beberapa daerah seperti Pulau Ambalau, Manipa, dan Pulau Luhu di Provinsi Maluku. Layanan listrik 24 jam di daerah 3T adalah bukti kehadiran negara untuk mewujudkan energi berkeadilan.
Selain itu, peningkatan layanan listrik ini diyakini dapat meningkatkan taraf hidup dan pertumbuhan ekonomi baru, khususnya bagi masyarakat di Pulau Ambalau, Manipa, dan Luhu di Provinsi Maluku. Peningkatan ekonomi tersebut dapat tercipta dengan bertambahnya produktivitas di sektor perikanan dan kelautan. Dok. Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News