MULAI hari ini, Senin, 8 Februari 2021, pemerintah akan melaksanakan vaksinasi nasional Covid-19 kepada kelompok masyarakat lanjut usia (lansia).
Langkah vaksinasi terhadap warga lansia ini dilakukan setelah terbitnya izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap vaksin Sinovac untuk masyarakat usia di atas 60 tahun.
Tenaga kesehatan yang berusia di atas 60 tahun menjadi prioritas penerima vaksin karena selain menjadi kelompok yang rentan akibat berhadapan langsung dengan pasien Covid-19, mereka juga berisiko mengembangkan kondisi fatal jika terinfeksi virus tersebut.
Pemberian vaksin pada lansia membutuhkan perhatian khusus mengingat kelompok ini rentan memiliki komorbid atau kondisi penyerta. Termasuk di dalamnya adalah penyakit kronis seperti hipertensi dan diabetes.
Dalam fact sheet yang dipublikasikan di Pusat Informasi Obat Nasional (PIONAS), tercantum beberapa kondisi yang harus jadi perhatian sebelum lansia bisa disuntik vaksin Covid-19. Kondisi tersebut adalah sebagai berikut:
- Kesulitan untuk naik 10 anak tangga
- Penurunan aktivitas fisik (sering merasa kelelahan)
- Memiliki 4 dari 11 penyakit (Hipertensi, diabetes, kanker (selain kanker kulit kecil), penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal)
- Mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 sampai 200 meter
- Penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun.
Dalam sebuah dokumen yang ditandatangani Kepala BPOM Penny K Lukito dan ditujukan kepada PT Bio Farma, disebutkan bahwa persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan keadaan emergency wabah pandemi Covid-19.
Karena masih terbatasnya bukti kemanfaatan dan keamanan dari vaksin tersebut, BPOM memberikan beberapa persyaratan terkait persetujuan penambahan indikasi dan posologi (dosis) vaksin CoronaVac tersebut.
Ketiga poin yang harus dijalankan adalah:
- Melakukan studi klinik pasca persetujuan untuk memastikan efektivitas vaksin CoronaVac untuk pencegahan Covid-19.
- BPOM berhak untuk meninjau atau mengevaluasi kembali aspek khasiat dan keamanan vaksin apabila ditemukan bukti baru terkait khasiat dan keamanan.
- Wajib melakukan pemantauan farmakovigilans (mendeteksi masalah keamanan obat yang belum diketahui) dan pelaporan efek samping obat ke BPOM.
Dok.Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News