Penyelewengan saat Pandemi

Penyelewengan saat Pandemi

26 Januari 2021 07:35
SITUASI yang sulit di masa pandemi ini ternyata telah membuat sebagian orang berpikiran sempit. Ada saja pihak yang mencari celah untuk mencari keuntungan tanpa memikirkan akibatnya.

Mulai kasus korupsi dana bansos, penipuan pembelian alat kesehatan, hingga pemalsuan surat tes korona. Bayangkan dampak pemalsuan surat tes korona ini bisa menimbulkan korban jika pemalsu ternyata positif covid-19.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020, yaitu Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Harry Van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) masing-masing dari unsur swasta.
  
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari 'fee' pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak covid-19 di Jabodetabek.
  
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
  
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Untuk 'fee' tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.dok.MI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis korupsi bansos