Jakarta: Aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik yang mengatur pengenaan tarif sebesar 19 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia, dengan pengecualian khusus bagi komoditas tertentu seperti tekstil dan garmen.
Dalam skema tarif resiprokal tersebut, Amerika Serikat memberikan tarif 0 persen terhadap 1.819 pos tarif produk Indonesia. Fasilitas ini mencakup komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, hingga komponen pesawat terbang. MI/Usman Iskandar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News