Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai serta PPATK membongkar tiga kasus penyelundupan tekstil yang dilakukan oleh tiga perusahaan yang berdomisili di Jawa Barat.
Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai serta PPATK membongkar tiga kasus penyelundupan tekstil yang dilakukan oleh tiga perusahaan yang berdomisili di Jawa Barat.
Kasus pertama adalah pelanggaran ekspor yang tidak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) oleh PT SPL. Sementara kasus kedua yaitu penggagalan ekspor tekstil yang dilaporkan berupa tirai. Namun setelah diperiksa, barang tersebut ternyata air dalam plastik yang dibungkus kain dan karton. Kemudian, petugas Bea Cukai juga berhasil menggagalkan laju lima unit truk milik PT WS yang mengangkut barang tekstil dan produk tekstil (TPT) dari Kawasan Berikat.
Kasus pertama adalah pelanggaran ekspor yang tidak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) oleh PT SPL. Sementara kasus kedua yaitu penggagalan ekspor tekstil yang dilaporkan berupa tirai. Namun setelah diperiksa, barang tersebut ternyata air dalam plastik yang dibungkus kain dan karton. Kemudian, petugas Bea Cukai juga berhasil menggagalkan laju lima unit truk milik PT WS yang mengangkut barang tekstil dan produk tekstil (TPT) dari Kawasan Berikat.

Bea Cukai Bongkar 3 Kasus Penyelundupan Tekstil

03 Mei 2017 17:37
Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Ditjen Pajak, PPATK, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berhasil membongkar pelanggaran ekspor dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Hasil audit, potensi kerugiaan negara dari manipulasi dan selundupan ini diperkirakan mencapai Rp 118 miliar. ANTARA/Reno Esnir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

Ekonomi tekstil