Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Ditjen Pajak, PPATK, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berhasil membongkar pelanggaran ekspor dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Hasil audit, potensi kerugiaan negara dari manipulasi dan selundupan ini diperkirakan mencapai Rp 118 miliar. ANTARA/Reno Esnir Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News