Jakarta: Pekerja menjual busana melalui siaran langsung di berbagai platform media sosial di Thamrin City, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Pemerintah mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5?gi pedagang daring melalui platform marketplace sejak Kamis, 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi pedagang yang melakukan transaksi melalui sejumlah platform marketplace, seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. MI/Usman Iskandar Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News