Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memutuskan untuk menghentikan sementara pekerjaan pembangunan konstruksi Jalan Tol Serang - Panimbang dalam rangka pencegahan corona virus disease 2019 (covid-19).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan atas laporan adanya satu karyawan di lokasi proyek yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
Penghentian sementara konstruksi Tol Serang-Panimbang berlangsung selama 14 hari berlaku sejak pengajuan surat usulan penghentian sementara oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga mendapat persetujuan Menteri PUPR tertanggal 16 April 2020 dan selanjutnya pekerjaan konstruksi dapat dimulai kembali apabila kondisi di lapangan dinyatakan aman.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terbit pada 27 Maret 2020, yang salah satu poin pentingnya menyatakan penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar.
Jalan Tol Serang-Panimbang memiliki panjang 83,67 km yang terbagi menjadi 3 Seksi, yakni Seksi 1 Ruas Serang - Rangkasbitung (26,50 km), kemudian Seksi 2 Ruas Rangkasbitung - Cileles (24,17 km), dan Seksi 3 Ruas Cileles - Panimbang (33 km). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News