Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kiri) bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono (kanan) saat pemusnahan garam ilegal di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kiri) bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono (kanan) saat pemusnahan garam ilegal di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 2,5 ton garam himalaya dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan distribusi.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 2,5 ton garam himalaya dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan distribusi.

Kemendag Musnahkan 2,5 Ton Garam Himalaya Ilegal

22 Juli 2020 22:05
Jakarta: Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 2,5 ton garam himalaya dan 3.000 botol minuman beralkohol, Rabu, 22 Juli 2020.

Barang-barang tersebut dimusnahkan lantaran melanggar ketentuan izin, distribusi, dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, garam itu beredar untuk dikonsumsi dan dijual melalui ritel serta toko-toko online.

Sementara, untuk menjadi garam konsumsi, garam himalaya tersebut harus memenuhi persyaratan SNI. Sebelum memperoleh itu, garam tersebut harus memiliki izin impor untuk masuk ke Indonesia.

Temuan garam himalaya tersebut kemudian ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan. Sedangkan, para pelaku usahanya akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ANTARA Foto/Fakhri Hermansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

Ekonomi Garam Himalaya