Jakarta: Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 2,5 ton garam himalaya dan 3.000 botol minuman beralkohol, Rabu, 22 Juli 2020.
Barang-barang tersebut dimusnahkan lantaran melanggar ketentuan izin, distribusi, dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, garam itu beredar untuk dikonsumsi dan dijual melalui ritel serta toko-toko online.
Sementara, untuk menjadi garam konsumsi, garam himalaya tersebut harus memenuhi persyaratan SNI. Sebelum memperoleh itu, garam tersebut harus memiliki izin impor untuk masuk ke Indonesia.
Temuan garam himalaya tersebut kemudian ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan. Sedangkan, para pelaku usahanya akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ANTARA Foto/Fakhri Hermansyah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News