Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono (duduk kedua kanan) merilis tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan, Joko Driyono (berdiri tengah) saat akan melimpahkan berkas perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 12 April 2019.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono (duduk kedua kanan) merilis tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan, Joko Driyono (berdiri tengah) saat akan melimpahkan berkas perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 12 April 2019.
"Hari ini, kami sudah menyelesaikan kasus Bapak Jokdri. Kami akan menyerahkan tersangka Jokdri kepada Kejaksaan Agung yang nantinya tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kombes Argo Yuwono.
Saksi dalam kasus yang menjerat Joko Driyono ini, kata Argo, ada sekitar 15 orang dan barang bukti berupa dokumen-dokumen, mobil, laptop, pemotong kertas, DVR CCTV, dan sebagainya.
Saksi dalam kasus yang menjerat Joko Driyono ini, kata Argo, ada sekitar 15 orang dan barang bukti berupa dokumen-dokumen, mobil, laptop, pemotong kertas, DVR CCTV, dan sebagainya. "Seluruh barang bukti tersebut sudah diberi label dan ditaruh di dalam kotak yang disegel. Nantinya akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seperti tersangka Joko Driyono," kata Argo.
Driyono dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.
Driyono dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.

Joko Driyono Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

12 April 2019 18:50
Jakarta: Tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan, Joko Driyono, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung oleh tim Satgas Antimafia Bola, Jumat, 12 April 2019. Satuan Tugas Anti Mafia Bola menyatakan tersangka dan berkas kasus perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Antara Foto/Galih Pradipta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Bola