Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Gencarkan Sosialisasi, Pedagang Dukung Tekan Angka Perokok Anak

Eko Nordiansyah • 27 Januari 2023 06:11
Jakarta: Sebanyak 27 komunitas bersatu dalam Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil yang dengan tegas menyatakan sikap 'Rokok Bukan Untuk Anak'. Gerakan ini untuk mendukung upaya mencegah akses penjualan dan pembelian rokok bagi anak-anak berusia di bawah 18 tahun. 
 
Pernyataan sikap ini muncul sebagai wujud nyata komitmen para pedagang dan rakyat kecil dalam mendukung upaya pemerintah menurunkan prevalensi perokok anak. Upaya tersebut tentunya bisa dilakukan tanpa harus mengorbankan hak para UMKM dan rakyat kecil.
 
"Kami mendesak kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan rencana pemerintah merevisi aturan rokok yang melarang penjualan rokok batangan," kata penggagas sekaligus Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia Ali Mahsum, Kamis, 25 Januari 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Larangan menjual rokok batangan termaktub pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2023. Tepatnya dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 
 
Rencana revisi ini disebut sebagai upaya menekan prevalensi perokok pada anak-anak di bawah 18 tahun. Padahal, PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah memuat larangan penjualan rokok bagi anak-anak.
 
"Daripada revisi, seharusnya  pemerintah dengan konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menekankan bahwa rokok bukan untuk anak," tegas Ali Mahsun.
 
Ali mengungkapkan, pernyataan sikap 'Rokok Bukan Untuk Anak' merupakan bentuk dukungan atas upaya Pemerintah Indonesia untuk menekan prevalensi perokok anak berusia 18 tahun ke bawah. Menurutnya, gerakan nyata perlu dilakukan.
 
Ali menyampaikan bahwa pedagang kecil belum sepenuhnya bangkit dan pulih dari pandemi. Oleh karena itu, rencana larangan jual rokok batangan akan berdampak signifikan pada kelangsungan hidup jutaan pedagang kecil ini dinilai tidak adil.
 
"Usulan larangan ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerus bangsa. Pemerintah harus lebih realistis dan strategis untuk menanggapi masalah ini," ujarnya.
 
Baca juga: Pelaku Industri Tembakau Khawatir dengan Rencana Revisi PP 109/2012

 
Menurutnya, larangan penjualan rokok batangan, akan sangat memberatkan pedagang kecil, mulai dari pedagang kaki lima, pedagang pasar, pedagang asongan, pedagang kopi keliling, hingga warung kelontong yang mendapatkan pendapatan yang besar dari penjualan rokok. Bagi mereka, pemerintah seharusnya memberikan penguatan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para pelaku ekonomi rakyat.
 
"Para pedagang kecil yakin bahwa ada jalan tengah yang bertujuan memperkuat penegakkan peraturan yang saat ini sudah berlaku tanpa harus mengorbankan hak rakyat kecil. Jadi, kami mohon kepada pemerintah untuk bantu dan lindungi kami dari kebijakan yang memberatkan kami," kata dia.
 
Untuk itu, pihaknya mengajak peran serta dari seluruh pihak untuk turut mendukung gerakan ini. Mereka sepakat bahwa rokok memang bukan untuk anak-anak, tapi menjadi tidak adil ketika seluruh beban untuk menurunkan prevalensi perokok anak hanya menjadi tanggung jawab pedagang.
 
"Melalui gerakan nasional ini, kami mengajak semua lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah, masyarakat, orangtua, hingga tenaga pendidik, untuk melakukan upaya bersama untuk melindungi dan menyelematkan anak-anak yang akan menjadi generasi penerus bangsa," ujarnya.
 
(END)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif