Ilustrasi. (FOTO: dok MI)
Ilustrasi. (FOTO: dok MI)

Layanan Perparkiran Nakal Bakal Ditertibkan

Ilham wibowo • 05 Juli 2019 17:05
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal gencar mengawasi layanan perparkiran yang dinilai menyalahi aturan. Tindakan ini dilakukan usai menerima berbagai keluhan dari masyarakat.
 
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggriono Sutiarto mengatakan fokus pada layanan parkir kendaraan di gedung yang digunakan sebagai fasilitas umum merupakan pengawasan sektor jasa. Seluruh pengelola parkir yang mendapat izin negara wajib berlaku adil. 
 
"Intinya bukan hanya mengawasi sektor barang saja, sektor jasa pun kami sudah masuk. Kami mendapat banyak keluhan dari konsumen terjadi di sektor jasa perparkiran," kata Veri ditemui di kompleks perkantoran Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2019.
Ia memaparkan, Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur secara spesifik ihwal implemetasi klausula baku. Pengelola parkir wajib memberikan pelayanan yang sesuai seperti besaran tarif retribusi yang juga diatur di masing-masing daerah.
 
"Kami lihat di klausula baku yang ada itu masih sepihak, jadi banyak menguntungkan pihak pelaku usahanya. Sesuai UU Perlindungan Konsumen klausula baku itu harus setara antara konsumen dan pelaku usaha, tidak boleh sepihak," papar Veri.
 
Veri mengaku telah mendapati pengelolaan parkir yang diduga menyalahi aturan sperti klaim kehilangan kendaraan yang bukan menjadi tanggungan jawab pengelola. Padahal, keputusan Mahkamah Agung No. 124 Tahun 2007 mengharuskan pengelola parkir mengganti kendaraan konsumen yang hilang di area parkir.
 
Tak hanya itu, pengelola parkir juga kerap kedapatan menerapkan biaya kurang dari 10 menit meski konsumen yang masuk belum memarkirkan kendaraannya.
 
"Sebenarnya tidak boleh lagi seperti itu, hanya drop saja dan keluar harus bayar Rp5.000, harusnya berilah grace period 5-10 menit atau saat penuh jangan dikasih masuk lagi," paparnya.
 
Dalam fokus pengawasan kali ini Veri bakal meminta asosiasi perparkiran memperbaiki klausula baku yang isinya terdapat perjanjian terselubung. Ia juga memastikan tak segan memberikan sanksi tegas saat ditemukan bukti kesalahan yang kuat.
 
"Bisa izinnya kami bekukan sementara bahkan bisa kami cabut. Kami sekarang sudah tegas pada perlindungan konsumen, UU sudah 20 tahun berlaku masa masih begitu saja," kata Veri.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AHL)



LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif