Salah seorang warga yang menerima uang ganti rugi, Visensius Rani, mengatakan pembayaran sudah sesuai dengan keinginan warga meski tidak menyebut nominal.
"Sesuai dengan keinginan saya," kata Vinsen usai pembayaran uang ganti rugi di BNI KCP Matraman, Jakarta Timur, Jumat, 29 November 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Sejumlah warga menerima ganti rugi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Vinsen menjelaskan bahwa pada awalnya sempat menolak ganti rugi lantaran ada salah paham komunikasi. Namun setelah mendapat penjelasan, warga bisa menerima dan memahaminya. "Pada awalnya dulu mungkin kita kurang komunikasi aja," jelas Vinsen.
Warga lainnya, Timotius Samosir, mengatakan pembayaran UGR dilakukan dengan sangat terbuka terhadap warga. Dengan demikian membuat warga bisa menerima proses pembayaran ganti rugi.
"Menurut saya merasa sangat terbuka dan sangat luar biasa. Karena apa yang dilakukan oleh Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu sangat kita senangi. Karena tidak banyak hal-hal yang tidak menyenangkan," ujar Samosir.
Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung ditargetkan selesai sesuai dengan target. Hal ini dikarenakan proses pembebasan lahan yang hampir rampung.
Terdapat empat stasiun yang menyokong jalur kereta cepat Jakarta-Bandung. Di antaranya Stasiun Halim, Stasiun Karawang, Stasiun Walini, dan Stasiun Tegalluar. Kereta Cepat Jakarta-Bandung bisa memangkas waktu tempuh Jakarta-Bandung, menjadi sekitar 46 menit.
(DEN)