"Salah satu hal yang ditekankan adalah perihal suspensi yang selama ini dikeluhkan oleh para pengemudi. Kemenhub sudah meminta aplikator untuk membagi suspensi ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat," terang Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, di Jakarta, Rabu, 26 Desember 2018.
Menurut dia, untuk sanksi sedang, akun driver yang terkena suspensi bisa dikembalikan lagi. Kalau termasuk kriteria berat harus dipertimbangkan. "Sementara kalau sudah sangat berat itu akan ada sanksi pidana. Hal ini akan dievaluasi oleh masing-masing aplikator," jelas Yani.
Sementara itu, terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang membahas mengenai ojek online saat ini masih digarap oleh pihak Kemenhub.
"Pihak Kemenhub tetap tidak melegalkan ojek online sebagai angkutan umum, tetapi hanya ingin menjaga keamanan di angkutan, karena dinilai sangat perlu diterapkan, mengingat penyumbang angka kecelakaan terbesar adalah sepeda motor dengan jumlah presentase sebesar 70 persen," paparnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tidak menaungi segala hal yang berkaitan dengan regulasi taksi daring ini. Termasuk dalam pemberian payung hukum akan diberikan oleh presiden.
"Payung hukum kemungkinan akan langsung diturunkan dari presiden, namun beberapa kementerian seperti Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Kementerian UKM, serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah berunding agar masing-masing dapat mempersiapkan PM," ungkapnya.
Sementara itu, Budi mengaku akan tetap mengikuti kaidah Mahkamah Agung (MA) karena itu keputusan tertinggi yang harus diakomodasi dan diharapkan peraturan menteri dapat mengikuti.
"Terkait masalah tarif, aplikator tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh Kemenhub, dengan batas bawah Rp3.500 dan batas atas Rp6.000. Di antara itu, skema penetapan tarif bisa ditetapkan oleh Gubernur, dan aplikator pun diharapkan dapat bekerja sama dan menetapkan harga sesuai dengan batas yang sudah ditetapkan supaya bisa memberikan kemudahan bagi pengemudi dan aplikator itu sendiri," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id