Kepala BKPM Franky Sabarani. MI/Panca
Kepala BKPM Franky Sabarani. MI/Panca

Aturan Tax Holiday Baru Tingkatkan Investasi Sektor Manufaktur

Arif Wicaksono • 26 Agustus 2015 13:20
medcom.id, Jakarta: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani optimistis pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.0.10/2015 tentang Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday, akan menggairahkan investasi di sektor manufaktur.  
 
 “BKPM menyambut baik pemberlakuan PMK tax holiday yang baru, karena dapat meningkatkan daya saing investasi khususnya sektor manufaktur. Kami mendorong investasi manufaktur untuk mendukung transformasi menuju ekonomi berbasis produksi sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Jokowi,” ujar Franky dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (26/8/2015). 
 
Menurut Franky, sejumlah investor menantikan pemberlakuan revisi peraturan terkait tax holiday untuk mendukung rencana investasinya. 

“Dalam beberapa pertemuan one on one meeting, mereka selalu menanyakan terkait kemungkinan untuk mendapat fasilitas tax holiday. Adanya fasilitas tersebut dapat menggairahkan investasi khususnya di sektor manufaktur,” ujar Franky. 
 
Dalam PMK tentang tax holiday yang baru, terdapat sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, yakni industri logam hulu; industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; industri permesinan yang menghasilkan mesin industry.
 
Kemudian industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan; telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan atau infrastruktur ekonomi. 
 
BKPM menargetkan realisasi investasi sektor manufaktur sebesar Rp267,5 triliun atau 51,5 persen dari target realisasi investasi 2015 sebesar Rp519,5 triliun. Hingga semester I 2015, realisasi investasi sektor manufaktur sebesar Rp112,81 triliun atau sekitar 42,17 persen dari target 2015. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan