"Saya tanya Pak Enggar katanya itu akan dibatalkan. Apa sudah? Pokoknya sedang dalam proses dibatalkan," tegas dia, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2019.
Dirinya menambahkan, larangan peredaran minyak goreng perlu dibatalkan terlebih dahulu. Selanjutnya soal peralihan ke minyak goreng kemasan akan dibahas lebih lanjut nantinya. Larangan penjualan minyak goreng curah sebelumnya bakal diterapkan oleh Kementerian Perdagangan per 1 Januari 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tetapi kemudian pemerintah menyebut tidak ada larangan bagi warga dalam menggunakan minyak goreng curah untuk keperluan memasak sehari-hari. Pemerintah hanya mengatur kalangan pengusaha agar mereka segera mengisi pasar dengan minyak goreng kemasan sederhana yang harganya tak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11 ribu per liter.
Kebijakan ini bertujuan melindungi umat dan konsumen dari produk pangan yang tersedia karena terjamin kehalalan dan kehigienisannya.
"Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilakan masyarakat yang masih mempergunakan minyak curah," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019.
(ABD)