"Kita harus menjaga capital market, karena kalau tidak, ada nila setitik rusak susu sebelangga. Contohnya investasi kampung kurma, hal-hal kayak gitu menimbulkan stigma terhadap keseluruhan capital market," ujar menteri yang akrab disapa Ani itu saat mengisi kuliah umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu, 27 November 2019.
Pada kesempatan yang sama Ani meminta masyarakat tidak terkecoh dan asal dalam menanamkan uangnya. Dia menyarankan untuk memilih investasi aman yang diatur dan dilindungi regulator.
Click to Expose
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Misal dalam bentuk saham, obligasi, atau corporate bond itu tidak akan ditipu, dan kalau memang ditipu ada enforcement (tindakan penegakan hukum) yang jelas," tuturnya.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi menipu masyarakat lantaran menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.
Skema bisnis Kampung Kurma menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema satu unit lahan seluas 400m2-500m2. Lahan tersebut ditanami lima pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Pohon kurma diprediksi mulai berbuah pada usia 4-10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.
(SAW)