Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan UU Nomor 7 Tahun 2021 tersebut hadir dalam momentum yang tepat meski di tengah pandemi. Ia berharap reformasi perpajakan dapat meningkatkan pertumbuhan, serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
"Ketika kita sedang berusaha menangani pandemi ini dan kemudian melihat apa yang menjadi PR kita, kita tidak boleh melupakan, kita punya agenda-agenda jangka menengah panjang. Kita harus memiliki sistem pajak yang baik," katanya dalam keterangan resminya, Minggu, 23 Januari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam sosialisasi UU HPP di Malang Jawa Timur, Suahasil menjelaskan negara dibiayai oleh pajak atau uang yang dikumpulkan dari warga negara. Karenanya, negara harus menggunakan uang tersebut secara bertanggung jawab untuk memastikan terwujudnya kesejahteraan bersama.
"Makanya pajaknya tidak boleh sembarangan, harus sistemnya itu baik dan sistemnya itu cukup bisa dipercaya," jelas dia.
UU HPP merupakan upaya penguatan administrasi perpajakan melalui UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam UU PPh, UU PPN, UU Cukai, dan pengenalan Pajak Karbon.