"Tahun ini kita minta setiap Kementerian dan Lembaga untuk memilih program yang paling tidak prioritas sehingga bisa menyisihkan lima persen dari anggaran mereka untuk tidak disalurkan terburu-buru," kata Isa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa, 25 Januari 2022.
Anggaran tersebut baru dapat digunakan saat pemerintah merasa tidak akan melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengatasi pandemi covid-19 ataupun kebutuhan mendesak lain selepas semester I-2022.
Menurutnya kebijakan ini diambil setelah pada tahun lalu pemerintah baru melakukan refocusing dan realokasi anggaran, dengan mengurangi anggaran beberapa kementerian dan lembaga, ketika perekonomian telah kembali terdampak oleh lonjakan kasus covid-19 akibat penyebaran varian delta.
Kebijakan automatic adjustment pun telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022, tepatnya pada pasal 28 ayat 2.
Anggaran yang disisihkan oleh setiap Kementerian dan Lembaga untuk kebijakan ini tetap dapat digunakan, tetapi nanti, saat pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengatakan tidak akan melakukan refocusing dan realokasi selepas semester I-2022.
"Anggaran ini tetap ada di Kementerian dan Lembaga, tapi di semester I-2022 ini belum bisa dimanfaatkan oleh mereka. Nanti kita akan rilis apabila kita cukup percaya diri, kita bisa mengendalikan pandemi dan kebutuhan pemulihan ekonomi nasional sampai akhir tahun," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News