"Rasionalisasi pajak daerah tujuannya untuk mengatur kembali yang selama ini kewenangan pemerintah pusat guna menetapkan tarif pajak daerah secara nasional, maka akan ditegaskan di dalam RUU ini. Dan ditegaskan peraturannya melalui Peraturan Presiden (Perpres)," kata Sri Mulyani, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.
Ia menjelaskan rasionalisasi pajak daerah dianggap perlu oleh permerintah karena bisa menciptakan kembali gairah investasi. Meskipun diakuinya juga dengan rasionalisasi pajak dapat menggerus pendapatan daerah. Menkeu akan terus berkonsultasi dengan asosiasi dan pemerintah daerah mengenai aturan rasionalisasi pajak daerah tersebut.
Click to Expose
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tentu kita akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah dalam rangka untuk mengatur agar mengatur kemampuan daerah guna mengumpulkan pajak asli daerahnya tetap bisa baik," ucap dia.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pemerintah bakal membuatkan formula kepada daerah supaya peraturan ini tidak menurunkan kinerja daerah. "Ini yang akan kita terus formulasikan, termasuk bagaimana pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan peraturan daerahnya secara lebih cepat melalui peraturan kepala daerah," pungkas dia.
(ABD)