Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah terus berinovasi dalam memitigasi risiko, menangani bencana, serta memulihkan pembangunan pascabencana. Salah satunya melalui kehadiran PFB.
"Dengan adanya PFB, respons di bidang pendanaan ini diharapkan lebih tepat sasaran dan tepat waktu," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menambahkan upaya proaktif pemerintah dalam pendanaan kegiatan mitigasi ini tertuang dalam Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI). Adapun instrumen utama Strategi DRFI ialah PFB.
PFB merupakan instrumen pendanaan utama pada Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) dan merupakan skema mengumpulkan dana dari berbagai sumber, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, masyarakat dan mitra pembangunan.
Nantinya hasil pendanaan ini akan diakumulasikan dan dikembangkan bagi pendanaan penanggulangan bencana. Selanjutnya, PFB akan dikelola oleh unit pengelola dana yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kemenkeu.
"Sebagai Executing Agency program tersebut, BKF akan merumuskan kebijakan serta mengkoordinasikan pembentukan PFB dan pelaksanaan reformasi kebijakan yang menjadi komitmen dalam program ini," ungkapnya.
Tak hanya pinjaman sebesar USD500 juta dari Bank Dunia, pemerintah juga mendapatkan hibah senilai USD14 juta atau sekitar Rp196,7 miliar dari Global Risk Financing Facility (GRIF), USD10 juta yang dikelola oleh Kemenkeu.
(Des)