Upaya transformasi piutang negara dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Ini sumbernya bisa dari K/L hingga pemda. Jumlahnya sekitar Rp75,3 triliun yang kita urus saat ini dari berkasnya 59 ribu berkas kasus piutang negara," kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Lukman Effendi, dalam video conference, di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tidak hanya terbatas mengenai pengurusan piutang negara pada PUPN, ruang lingkup PMK 163/2020 juga meliputi pengelolaan piutang negara pada K/L, yaitu kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh PUPN, penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban.
"Sebagai pemilik piutang, K/L dinilai lebih mengenali seluk-beluk histori piutang yang ada sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur. Oleh karena itu, DJKN memberikan batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN," jelas dia.
Saat ini K/L mempunyai kewenangan untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.
Beberapa terobosan dapat diupayakan K/L terkait penagihan piutang negara, yakni restrukturisasi, kerja sama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke pengadilan negeri, dan penghentian layanan. Seluruh upaya akan didampingi Kemenkeu dan DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin.
"Dengan diterbitkannya PMK 163/2020, DJKN turut bermaksud untuk meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non-eksekusi yang menjadi tugas dan kewenangan PUPN," pungkasnya.
(ABD)