Pengamat Ekonomi & Politik Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) Sasmito Hadinagoro menduga keputusan itu sebagai bentuk pengalihan isu terhadap sejumlah kasus skandal keuangan negara yang terjadi selama ini.
"Saya mensinyalir, ini untuk mengalihkan isu-isu besar kerugian keuangan negara yang secara kasat mata jelas belum kedaluwarsa. Misalnya, kasus mega skandal korupsi bailout ilegal Bank Century Rp7,9 triliun," kata Sasmito, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 21 September 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Alasan Menkeu Cegah Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri
Sasmito berpandangan keputusan pencekalan bepergian ke luar negeri yang ditujukan kepada Bambang Trihatmodjo sangat tidak masuk akal. Padahal semestinya, lanjutnya, komitmen hukum di era ini harus benar-benar sebagai panglima yang artinya perlakuan hukum harus seadil-adilnya.
Sasmito Hadinagoro menduga Bambang Trihatmodjo akan melawan. "Jangan tebang pilih. Pencekalan Bambang saja yang diungkap ke publik. Padahal banyak pengutang negara yang lainnya. Mestinya para pengemplang uang negara wajib hukumnya diungkap ke publik," tuturnya.