Aria menyampaikan opsi restrukturisasi yang saat ini telah menjadi keputusan komisi VI DPR, diputuskan dengan penuh pertimbangan serta mengedepankan aspirasi para pemegang polis Jiwasraya.
"Panja telah melakukan rapat dengan para pakar dan ahli hingga memilih opsi restrukturisasi untuk penyelamatan polis nasabah. Keputusan ini juga diambil atas dasar aspirasi dari para nasabah," kata Aria saat melaporkan hasil Panja Jiwasraya pada rapat Komisi VI DPR di Jakarta, Senin, 30 November 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Adapun beberapa opsi lain yang tersedia, jelas Aria, terdapat opsi bailout dan likuidasi. Namun kedua opsi itu bukan pilihan yang tepat dan akan berimbas kepada kerugian besar terutama bagi para nasabah Jiwasraya.
Menurutnya, opsi bailout tidak dapat diterapkan lantaran tidak memiliki dasar hukum. Sehingga, jika hal itu dipaksakan tentu akan berisiko bagi pemangku kebijakan.
Sedangkan opsi likuidasi, diperkirakan akan menciptakan ketidakpastian untuk pengembalian dana nasabah. Bahkan imbas buruknya, opsi likuidasi akan memberi dampak buruk pada aspek sosial, politik dan ekonomi nasional.
"Makanya yang kita pilih adalah opsi restrukturisasi dengan skema bail in ke IFG," tutur Aria Bima.
Restrukturisasi penyelamatan polis nasabah Jiwasraya ini akan memindahkan polis nasabah Jiwasraya kepada perusahaan IFG Life setelah dilakukan penyesuaian manfaat. IFG Life sendiri merupakan anak perusahaan Indonesia Financial Group (IFG) yang merupakan holding perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
(SAW)