Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan perubahan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik bank sentral tersebut juga sebagai langkah antisipasi transaksi pembayaran yang cenderung meningkat di penghujung tahun.
"Jadwal baru kegiatan operasional dan layanan publik ini berlaku terhitung mulai 2 November 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut," ujar Onny dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Rabu, 21 Oktober 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Onny menjelaskan penetapan jadwal baru tersebut merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh masyarakat, industri keuangan, serta pemerintah.
"Untuk itu, diharapkan agar industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dapat segera melakukan persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan," tegasnya.
Berikut jadwal baru kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia:
A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP):
- Penarikan Kas tetap beroperasi pada pukul 06.30-11.00 WIB.
- Transaksi Nasabah dan Pemerintah, dari sebelumnya pukul 06.30-16.00 WIB menjadi 06.30-16.30 WIB.
- Setelmen Transaksi Surat Berharga, dari sebelumnya pukul 06.30-16.30 WIB menjadi 06.30-17.00 WIB.
- Transaksi Nasabah Pasar MOdal, dari sebelumnya pukul 06.30-16.00 WIB menjadi 06.30-16.30 WIB.
- Transaksi Peserta Pasar Modal, dari sebelumnya pukul 06.30-16.30 WIB menjadi 06.30-17.00 WIB.
- Cut off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP, dari sebelumnya pukul 16.30 WIB menjadi 17.00 WIB.
- Pre Cut-Off BI-RTGS dan BI-SSSS, dari sebelumnya pukul 17.30 WIB menjadi 18.00 WIB.
- Cut-Off BI-RTGS, dari sebelumnya pukul 18.00 WIB menjadi 18.30 WIB.
- Cut-Off BI-SSSS, dari sebelumnya pukul 18.00 WIB menjadi 18.30 WIB.
- Cut-Off BI-ETP, dari sebelumnya pukul 17.30 WIB menjadi 18.00 WIB.