Selain itu, Piter menuturkan tugas utama perbankan sebagai lembaga intermediasi bank adalah mengumpulkan dana masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat guna mendorong kegiatan ekonomi.
"Bank seharusnya tidak melakukan fungsi yang terlalu jauh dari fungsi utamanya, seperti menjadi pedagang. E-commerce pada intinya berfungsi mendorong perdagangan. Tidak tepat dilakukan oleh sebuah bank," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu, 6 September 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Bos BCA Minta Bank Diizinkan Buat E-Commerce
Lebih lanjut, Piter menganggap bahwa dalam hal ini OJK memiliki peranan dan wewenang terkait perizinan hal tersebut. Sementara itu, Bank Indonesia (BI) tidak memiliki wewenang untuk melarang atau mengizinkan hal tersebut.
Piter mengatakan bahwa jika OJK sudah melarang hal tersebut, itu sudah tidak dapat diganggu gugat. Jika perbankan melanggar maka akan ada sanksi yang harus ditanggung.
"Peraturan OJK tidak bisa diganggu gugat. Kalau ada yang melanggar larangan OJK pasti ada sanksinya," pungkas Piter.
(AHL)