Foto: Grafis Medcom.id
Foto: Grafis Medcom.id

Jumlah Fintech Ilegal Meningkat, Masyarakat Diminta Waspada

Angga Bratadharma • 18 Juli 2020 13:30
Jakarta: Ketidakpastian ekonomi yang melanda dikarenakan pandemi covid-19 membuat bisnis di Indonesia kesulitan untuk bertahan dan tentunya membutuhkan modal dari industri jasa keuangan. Bisnis, terutama Usaha Kecil Menengah (UKM) terpengaruh secara signifikan dan membutuhkan pendanaan agar dapat bertahan dan segera bangkit di era new normal.
 
Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan keberadaan fintech lending ilegal di Indonesia tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia.
 
Adapun bisnis berperan penting dalam perekonomian negara karena mereka menggerakkan roda perekonomian. Di Indonesia, UKM memiliki peran yang sangat besar karena mereka menyerap tenaga kerja dan berkontribusi dalam menumbuhkan perekonomian.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Dalam hal ini, keberadaan perusahaan fintech lending ilegal tentu menghambat pertumbuhan UKM-UKM di Indonesia dan secara tidak langsung berdampak negatif terhadap pertumbuhan perekonomian negara," ujar Adrian, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu, 18 Juli 2020.
 
Seiring dengan meningkatnya urgensi para pelaku bisnis untuk memperoleh dana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa terjadi peningkatan jumlah fintech lending ilegal yang memanfaatkan keadaan ini demi keuntungan pribadi. Dalam hal ini, Investree membagikan tips dan pengetahuan agar dapat membedakan platform fintech lending yang dapat dipercaya dan yang perlu dihindari, sebagai berikut:
 
Pertama, tidak memiliki surat izin resmi dari OJK untuk beroperasi. Menghadapi situasi saat ini, OJK memutuskan untuk menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan teknologi finansial. Saat ini, ada 33 perusahaan fintech lending yang memiliki izin resmi untuk beroperasi.
 
Dalam hal ini, izin yang dikeluarkan oleh OJK ini dapat menjadi salah satu indikator kuat untuk membuktikan jika perusahaan fintech lending resmi atau ilegal. Selalu periksa apabila fintech lending memiliki izin dan diawasi oleh OJK atau tidak.
 
Kedua, tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI). AFPI adalah asosiasi resmi yang ditunjuk oleh OJK untuk mengawasi dan mengarahkan setiap kegiatan penyelenggaraan layanan fintech lending. Pembentukan AFPI dilakukan untuk memberi perlindungan bagi para pengguna layanan fintech lending. Sebelum mengajukan pinjaman atau melakukan pendanaan, masyarakat perlu memeriksa apakah fintech lending tersebut sudah menjadi anggota AFPI melalui situs resmi AFPI.
 
Ketiga, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas. Untuk sebuah perusahaan dapat beroperasi dengan baik, mereka membutuhkan identitas dan alamat kantor yang jelas, Hal ini wajib diinformasikan agar pihak regulator, dalam hal ini OJK, bisa mengawasi perusahaan tersebut.
 
Keempat, persetujuan pinjaman terlalu mudah. Perusahaan fintech lending yang beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku akan memiliki sistem dan strategi mitigasi risiko tersendiri untuk memastikan kepastian pembayaran setiap pinjaman. Jika pengajuan pinjaman terlalu mudah disetujui, pelaku usaha perlu curiga dan mencari tahu lebih banyak mengenai perusahaan tersebut.
 
Kelima, informasi terkait aktivitas pinjam meminjam tidak jelas. Perusahaan fintech lending yang terpercaya wajib memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan pinjam meminjam dengan jelas dan terbuka, termasuk didalamnya bunga, penalti/denda, dan risiko mendanai.
 
Keenam, bunga tidak terbatas. Setiap negara memiliki kebijakan keuangan untuk menjaga keseimbangan perekonomian, salah satunya adalah batas nilai bunga yang dapat dikenakan. Perusahaan yang telah diberikan izin dan resmi beroperasi di bawah pengawasan OJK wajib memiliki batas bunga. Pelaku usaha harus selalu berhati-hati dan memastikan bahwa terdapat batas penetapan bunga yang jelas sebelum mengajukan pinjaman.
 
Ketujuh, denda keterlambatan pembayaran tidak terbatas. Sama halnya dengan bunga tidak terbatas, penerapan denda keterlambatan pembayaran yang tidak terbatas oleh fintech lending ilegal wajib dicurigai. Hal ini dapat sangat merugikan pelaku bisnis yang mengajukan pinjaman di mana perusahaan fintech lending ilegal tersebut dapat menagih denda keterlambatan pembayaran sebanyak mungkin tanpa aturan yang jelas.
 
"Sebenarnya, inovasi fintech lending di Indonesia telah membantu banyak pelaku usaha dan pemberi dana untuk mencapai tujuan finansial dan bertumbuh bersama. Namun, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti fintech lending ilegal pada akhirnya merugikan para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh sebab itu, pelaku usaha dan masyarakat perlu waspada," pungkasnya.
 
(ABD)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif