Mengutip instagram resmi OJK @ojkindonesia, Jumat, 22 Januari 2021, fokus pertama pengembangan ekonomi dan keuangan syariah adalah dengan melakukan penguatan lembaga keuangan syariah. Fokus ini dilakukan dengan mendorong pengembangan produk dan layanan berbasis syariah yang berdaya saing tinggi.
"Produk dan layanan syariah ini harus memiliki keunikan sesuai dengan karakteristik keuangan syariah. Kemudian dapat memenuhi kebutuhan jasa keuangan syariah masyarakat, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah," tulis OJK.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, fokus ini juga dilakukan dengan mendorong penggabungan tiga bank syariah milik negara, mendorong adopsi teknologi untuk perbaikan layanan dan peningkatan efisiensi, serta pemenuhan kuantitas dan kualitas SDM dengan ekspertis pada keuangan syariah.
Fokus kedua OJK yakni penciptaan demand keuangan syariah berkelanjutan. Sedangkan fokus ketiga yakni pengembangan ekosistem keuangan syariah terintegrasi dengan industri halal.
Dalam fokus ketiga ini, OJK memperkuat dukungan infrastruktur dan pembiayaan syariah dari hulu ke hilir, mendorong peran lebih besar lembaga jasa keuangan syariah untuk mendukung pengembangan kawasan industri halal, serta mendukung inisiatif Bank Wakaf Mikro (BWM) bagi pembiayaan dan pembinaan pelaku usaha ultra mikro dan UMKM.
"OJK optimistis keuangan syariah akan menjadi pemain utama dalam skala global. Kondisi keuangan syariah saat ini semakin kuat, bahkan di tengah pandemi covid-19," tutur OJK.
Pada 2020, kinerja keuangan lembaga keuangan syariah dalam negeri relatif lebih baik dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional. Aset keuangan syariah per November 2020 tumbuh 21,48 persen (yoy), naik dari pertumbuhan 2019 sebesar 13,84 persen (yoy).
Nominal aset keuangan syariah ini mencapai Rp1.770,3 triliun, meliputi aset perbankan syariah sebesar Rp593,35 triliun, aset pasar modal syariah (termasuk reksa dana syariah dan sukuk syariah) sebesar Rp1.063,81 triliun, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah sebesar Rp113,16 triliun.
"Kinerja keuangan syariah Indonesia ini bahkan mendapat pengakuan internasional dari diraihnya beberapa peringkat yang kompetitif di berbagai laporan kinerja keuangan syariah global," tutup OJK.
(Des)