"Penyempurnaan PBI LBUT dilakukan dengan pertimbangan meluasnya pandemi covid-19 yang menghambat operasional bank, termasuk penyampaian LBUT, sehingga BI menyesuaikan waktu implementasi sistem LBUT," ucap Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Jumat, 8 Januari 2021.
Pokok penyempurnaan ketentuan LBUT meliputi penyesuaian periode implementasi LBUT. Untuk periode penyampaian LBUT terdiri atas periode paralel run penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sejak data akhir Desember 2019 sampai dengan data akhir Juni 2021; serta periode implementasi penuh yang penyampaian laporan dan/koreksi laporan sejak data Juli 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pemberitahuan tertulis diberikan kepada bank yang terlambat dan tidak menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan sejak data akhir Maret 2021 sampai dengan data akhir Juni 2021," ungkap Erwin.
Lalu soal pengaturan mengenai kewajiban penyampaian laporan existing yang masih tetap berlaku sampai dengan data akhir Juni 2021, serta pencabutan beberapa pasal terkait waktu implementasi LBUT pada PBI Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Covid-19.
"Penyempurnaan waktu implementasi LBUT dilakukan guna memastikan penyampaian informasi perbankan yang lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu untuk mendukung pengambilan kebijakan," tutup Erwin.
(ABD)