"Sukuk adalah salah satu surat berharga yang dikeluarkan negara. Negara mengeluarkan sukuk sebagai bukti bahwa Anda telah membeli aset negara," kata Mahendra, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Januari 2022.
Jika dirinci lebih lanjut, sukuk adalah bukti kepemilikan suatu aset yang diterbitkan oleh negara. Produk keuangan ini menggunakan prinsip syariah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No 32/DSN MUI/IX/2002.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sukuk diterbitkan oleh pemilik obligasi syariah dan pemilik sukuk wajib membayar pendapatan pada pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil. Jadi, dapat dikatakan pula bahwa sukuk adalah surat sertifikat sebagai bukti kepemilikan aset karena telah membeli salah satu aset negara pada jangka waktu tertentu.
Banyak orang menganggap suku sama dengan obligasi. Kenyataannya, keduanya sangat berbeda. Seperti yang diketahui bersama, pengertian sukuk adalah bagian dari bukti kepemilikan atas aset yang dimiliki perusahaan. Sedangkan obligasi adalah surat utang.
Kelegalan sukuk telah diakui dalam fatwa MUI dan dikendalikan oleh dewan syariah nasional sehingga keaslian dan hukum syariah sukuk dapat dipertanggungjawabkan. Perbedaan utama antara obligasi dan sukuk adalah obligasi memperoleh keuntungan dari bunga, sementara sukuk adalah produk investasi dengan prinsip nisbah atau bagi hasil.
Setelah mengetahui apa itu sukuk, wajib diketahui jenis-jenis sukuk yang beredar dalam produk keuangan. Secara umum, sukuk yang sering digunakan masyarakat Indonesia meliputi:
Sukuk Ritel
Sukuk ritel adalah jenis lain Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan untuk ritel atau investor perorangan namun tetap dikelola sesuai akad syariah.Sukuk Tabungan
Sukuk tabungan adalah sukuk dengan bukti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh pemerintah untuk masyarakat umum sebagai sarana investasi. Pengelolaannya berbasis prinsip syariah.Sedangkan jenis sukuk berdasarkan pihak yang menerbitkan yaitu:
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN disebut juga sukuk negara. Apa itu sukuk negara? Sukuk negara adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh negara sebagai bukti atas bagian kepemilikan aset negara.Sukuk Korporasi
Pengertian sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemilik obligasi syariah dalam suatu perusahaan.Sedangkan jenis sukuk berdasarkan akad yakni: