Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar (AD) perusahaan. Adapun penulisan yang benar untuk penyebutan nama panjang perusahaan adalah perusahaan perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk atau dapat disingkat menjadi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
"Pada prinsipnya, kami tidak melakukan perubahan nama, hanya penyesuaian penyebutan dalam pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia," jelas Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relation Telkom Indonesia Ahmad Reza, dalam keterangan resminya kepada Medcom.id, Jumat, 4 Desember 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Mulai Hari Ini Telkom Ganti Nama, Jadi Apa?
Menurut dia, tujuan melakukan permohonan penyesuaian nama ini semata-mata agar penulisan atau penyebutan nama perusahaan benar dan mengacu ke Anggaran Dasar perusahaan.
"Bursa Efek Indonesia telah menyetujui dan baru mengumumkan penyesuaian penyebutan nama ke publik sebagaimana yang biasa dilakukan jika ada penyesuaian nama emiten," tambah dia.
Sebagai perusahaan publik, Telkom Indonesia senantiasa menjunjung tinggi kepatuhan terhadap compliance dan tata kelola perusahaan yang baik.
(AHL)