Pemberhentian karyawan tersebut sebagai langkah efisiensi, mulai dari penghentian hingga cuti setahun yang tidak dibayar. Demikian dilansir dari The Star, Jumat, 6 November 2020.
Malindo yang merupakan kepanjangan usaha Lion Air Indonesia di Malaysia, juga telah memerintahkan pemotongan gaji 50 persen dan cuti yang tidak dibayar untuk staf pada Maret, karena terguncang penurunan permintaan akibat pembatasan perjalanan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kementerian telah melakukan diskusi dengan manajemen Malindo Air pada 3 November untuk memastikan hak-hak pekerja yang terkena dampak dilindungi dan bantuan yang tepat diberikan," kata Menteri Sumber Daya Manusia M. Saravanan.
Dalam pernyataannya, Saravanan mengatakan rencana ini -yang diumumkan pada Minggu- diumumkan kepada 439 karyawan tentang cuti setahun yang belum dibayar, dengan kemungkinan dipekerjakan lagi ketika ekonomi pulih.
Skema pemisahan sukarela diluncurkan untuk 347 karyawan lainnya. Sementara sisanya menerima pemberitahuan penghentian, bersama dengan pembayaran kompensasi minimum berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.
Saravanan menambahkan pekerja yang terkena dampak akan mendapatkan tunjangan pengangguran tambahan dan memenuhi syarat untuk pelatihan pemerintah dan program perekrutan kerja.
Namun demikian Malindo Air tidak segera menanggapi komentar yang diajukan The Star.
Saat ini perusahaan penerbangan di seluruh dunia sedang berjuang untuk tetap bertahan setelah pemerintah melarang penerbangan dan memerintahkan pembatasan perjalanan untuk memerangi virus covid-19.
Maskapai penerbangan nasional Malaysia Airlines dan maskapai penerbangan andalan Grup AirAsia dan perusahaan penerbangan jarak jauhnya AirAsia X Berhad juga telah mengumumkan PHK.
(AHL)