Menteri ESDM Ignasius Jonan. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Pemerintah Ubah Skema Bagi Hasil Kontrak Kerja Sama Migas

Annisa ayu artanti • 22 November 2016 19:27
medcom.id, Jakarta: Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan skema bagi hasil gross split dalam kontrak bagi hasil kerja sama migas (Production Sharing Contract/PSC).
 
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan akan menggunakan mekanisme gross split agar tidak terjadi keributan terkait dengan cost recovery. Mekanisme ini dipilih agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
"Kita akan coba berusaha untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), ke depan adalah gross split. Jadi sudah tidak ribut lagi terkait cost recovery. Kalau sudah gross split APBN tidak terbebani," ungkap Jonan, dalam raker dengan Komisi VII DPR-RI, di Komplek Parlementer, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).



 
Jonan menjelaskan, skema baru tersebut akan berlaku bagi kontrak-kontrak PSC yang baru. Sedangkan kontrak yang telah berjalan akan disusun skema peralihan PSC lama ke PSC baru.
 
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menambahkan, skema gross split ini bukan satu-satunya konsiderasi. Menurutnya, skema ini terdiri dari banyak pertimbangan. Gross split juga dinilai jauh lebih mudah dan pengerjaannya lebih cepat, dan juga lebih efisien dari yang diterapkan saat ini.
 
Baca: Pemerintah Revisi Aturan Cost Recovery
 
"Konsiderasinya tentu ada banyak hal pertimbangan membuat jauh lebih simple, banyak pertimbangannya. Lebih cepat prosesnya juga pengerjaannya lebih cepat," tambah Wirat.
 
Namun demikian, tutur Wirat, skema ini baru bisa diterapkan tahun depan. Sebab, saat ini pemerintah sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen).
 
"Gross split dalam permen. Sedang diproses sekarang. Semoga segera, sangat segera lagi diproses," pungkas Wirat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan