Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI).
Demikian seperti disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI I Gede Nyoman Yetna, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Senin, 25 Juni 2018.
Dalam pengumumannya, suspensi tersebut dilakukan di seluruh pasar terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek hari ini hingga pengumuman lebih lanjut.
Bursa pun meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Adapun suspensi ini merujuk kepada Surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-8501/DIR/0618 tanggal 22 Juni 2018 perihal Penundaan Pembayaran Bunga ke-16 atas Obligasi I Express Transindo Utama 2014.
Oleh karena itu bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek (saham dan obligasi) PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI/TAXI01).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id