Ilustrasi. FOTO: Media Indonesia
Ilustrasi. FOTO: Media Indonesia

Ketua DPD Dukung Dugaan Kartel Minyak Goreng Ditelusuri

Antara • 31 Januari 2022 08:45
Jakarta: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung penuh upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membawa ke ranah hukum dugaan adanya kartel minyak goreng yang merugikan masyarakat.
 
"Padahal Presiden Joko Widodo sudah memberi instruksi jajarannya untuk memastikan minyak goreng tersedia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan, yaitu Rp14 ribu per liter," kata LaNyalla, dikutip dari Antara, Senin, 31 Januari 2022.
 
Menurut LaNyalla, dirinya mengaku geram karena masih saja menerima keluhan dari masyarakat terkait hilangnya minyak goreng di toko-toko ritel kecil sejumlah daerah. Hal itu, menurutnya, karena adanya kegagalan dalam memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya serta belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir yang terkontrol dengan baik.

"Bahkan KPPU bilang hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Pemerintah, melalui Polri dan KPPU mesti mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan," tuturnya.
 
LaNyalla menyoroti perilaku para pemilik lahan konsesi sawit dan perusahaan turunannya yang seharusnya mengutamakan domestic market obligation, ketimbang pasar ekspor.
 
“Mereka ini sudah berpuluh tahun mendapat konsesi lahan, bahkan memiliki industri turunannya, dari hulu sampai hilir mereka kuasai bertahun-tahun. Bahkan salah satu paket bansos dari pemerintah juga berupa minyak goreng. Yang artinya masuk ke mereka juga uang bansos itu. Tapi krisis minyak goreng langka dan mahal masih terjadi,” ujar LaNyalla.
 
Diketahui, KPPU memutuskan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum, termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut (kartel minyak goreng).
 
"Komisi sejak Rabu, 26 Januari, kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangannya.
 
Khususnya, lanjut Deswin, dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang kemungkinan melanggar (atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar), dan berbagai calon terlapor dalam permasalahan tersebut.
 
Deswin menjelaskan dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan