Direktur Jenderal Perikanan Budi daya KKP Slamet Soebjakto optimistis bahwa ekspor hasil produksi budi daya akan kembali bangkit memasuki era normal baru yang terindikasi dari tren permintaan pasar yang sudah mulai naik dan terbuka.
"Market (pasar) mulai ada titik terang mulai kebuka. Mudah-mudahan di era new normal ini sumbatan rantai pasok bisa lancar, dengan demikian proses produksi di hulu akan kembali bergeliat," ucap Slamet dikutip dari Antara, Kamis, 4 Juni 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia juga memastikan bahwa permintaan untuk pasar ekspor komoditas kelautan dan perikanan akan naik, bahkan bisa jadi akan lebih tinggi dibanding sebelumnya.
Hal tersebut, lanjutnya, karena pandemi covid-19 dinilai telah memberikan dampak negatif pada suplai pangan. Oleh karena itu saat mulai masuk normal baru, diprediksi ada efek kejut terhadap permintaan, khususnya untuk komoditas ekonomi tinggi seperti ikan kerapu.
"Era new normal saya prediksi akan memberikan daya ungkit bagi permintaan ekspor. Tentu saat ini konsumen global sangat membutuhkan pangan termasuk ikan setelah sebelumnya suplai terganggu akibat penerapan lockdown di berbagai negara," katanya.
Sebelumnya sebanyak 16,72 ton ikan kerapu hasil budidaya dari Kepulauan Natuna-Provinsi Kepulauan Riau atau setara dengan USD100.326 kembali diekspor ke Hong Kong melalui jalur laut dari Pelabuhan Muat Sedanau, Senin, 1 Juni 2020.
Sebagaimana diwartakan KKP memastikan bahwa pandemi covid-19 tidak akan menjadi penghalang bagi layanan ekspor perikanan yang tetap berlangsung dengan tetap selaras dengan protokol kesehatan.
"Layanan ekspor produk perikanan tetap berjalan dengan meminimalkan kondisi tatap muka langsung dengan pengguna jasa," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina.
Pihaknya tetap konsisten melaksanakan fungsi pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh BKIPM di antaranya penyederhanaan prosedur inspeksi seperti bagi unit pengolahan ikan yang berada di zona merah, dan inspeksi dilakukan secara virtual.
Selain itu, ujar dia, BKIPM juga mengatur waktu dan jumlah inspektur yang bertugas, yaitu maksimal inspeksi tiga jam per hari dengan petugas maksimal dua orang.