"Total keseluruhan benih lobster yang diekspor ke tiga tujuan tersebut yaitu sebanyak 42.290.999 ekor benih," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 26 November 2020.
Ia merinci sebanyak 84.226 ekor benih lobster diekspor ke Hong Kong, lalu sebanyak 20.185 ekor benih lobster diekspor ke Taiwan, dan sebanyak 42.186.588 ekor benih lobster diekspor ke Vietnam.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pembukaan ekspor benih lobster dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebelum dirinya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edhy menjadi tersangka karena diduga menerima suap untuk izin ekspor benih lobster.
Aturan yang mengizinkan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Edhy.
Padahal menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti melarang ekspor benih lobster dalam Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020. Selain Edhy ada enam orang lainnya yang juga dijadikan tersangka.
Selain Edhy tersangka sebagai penerima yakni Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), istri Staf Menteri KP Ainul Faqih (AF), Amiril Mukminin (AM). Sementara seorang tersangka berperan sebagai pemberi yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
(Des)