Keputusan tersebut tertuang dalam SK Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-104/MBU/03/2021 dan SK Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Nomor : 04/SK-DIR/RUPS-AP/BPUI/III/2021.
"Kementerian BUMN melakukan perubahan nomenklatur dari semula direktur operasional komersial dan direktur operasional ritel menjadi direktur operasional," kata manajemen dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Maret 2021.
Erick memberhentikan dengan hormat Dwi Agus Sumarsono dan Anton Fadjar Siregar, serta mengangkat Erwan Djoko Hermawan sebagai Direktur Operasional.
"Pemegang saham menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Direktur yang telah selesai bertugas atas kerja keras, dedikasi, serta kontribusi bagi kemajuan PT Askrindo selama memangku jabatan," imbuh keterangan tersebut.
Manajemen berharap Direktur yang baru dapat membawa PT Askrindo menjadi perusahaan penanggung risiko yang unggul dengan layanan global guna mendukung perekonomian nasional.
Adapun susunan direksi Askrindo terbaru adalah:
Direktur Utama: Dedi Sunardi.
Direktur Keuangan: Liston Simanjuntak.
Direktur Teknik: Vincentius Wilianto.
Direktur Kepatuhan & SDM: Kun Wahyu Wardana.
Direktur Operasional: Erwan Djoko Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News