Ilustrasi investasi bodong. Foto: Medcom.id
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Medcom.id

Waspada Modus Trading Ilegal! Bappebti Blokir 225 Situs Abal-abal

Annisa ayu artanti • 24 Mei 2025 12:13
Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat sepanjang Januari hingga Mei 2025, sebanyak 225 situs entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) resmi diblokir.
 
Pemblokiran ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna membatasi promosi dan aktivitas ilegal di dunia maya yang berpotensi merugikan masyarakat.
 
“Bappebti secara rutin dan berkelanjutan melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat) secara daring terhadap penawaran kegiatan di bidang PBK secara ilegal yang marak dilakukan melalui media daring seperti situs web, media sosial, aplikasi pesan, maupun aplikasi lainnya,” kata Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dikutip dari siaran pers, sabtu, 24 Mei 2025.

Modus yang dipakai

Menurut Tirta, para pelaku umumnya menggunakan media digital untuk mempromosikan konten trading, memperkenalkan broker luar negeri, lalu merekrut investor baru. 
Mereka memikat korban dengan janji imbal hasil tinggi dan aplikasi investasi canggih yang tampak meyakinkan.

“Upaya pemblokiran ini dilakukan untuk membatasi ruang promosi entitas ilegal dalam rangka perlindungan kepada masyarakat, termasuk investasi berkedok PBK,” ucap dia.
 
Baca juga: OJK Wanti-wanti Mahasiswa Waspada Investasi Ilegal

Semua pelaku esaha wajib berizin

Tak hanya promosi tanpa izin, banyak juga entitas ilegal yang menjalankan bisnis PBK tanpa legalitas resmi. Hal ini jelas melanggar peraturan di Indonesia.
 
“Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tak terkecuali bagi siapapun yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK,” ujar dia.
 
Ia juga menegaskan, entitas tersebut sebaiknya segera mengurus izin ke Bappebti agar bisa menjalankan usaha secara sah.

Waspada! Banyak investasi berkedok PBK

Masyarakat kini harus lebih jeli. Menurut Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan Bappebti Matheus Hendro Purnomo, marak penawaran investasi dengan embel-embel PBK namun tidak memiliki izin resmi. Modusnya, mereka menjanjikan penghasilan tetap dan cuan besar tanpa risiko.
 
“Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran janji-janji keuntungan yang tinggi tanpa memiliki risiko. PBK merupakan kegiatan usaha yang termasuk high risk high return, di mana masyarakat dapat berpotensi mendapatkan keuntungan tinggi, namun juga memiliki risiko yang tidak kalah tinggi,” jelas Hendro.
 
Sementara itu, Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum memutuskan berinvestasi.
 
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran. Pastikan memahami transaksi dan risikonya. Jangan mudah terbujuk dengan janji keuntungan yang pasti,” tegas Ivan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan