Ilustrasi kereta cepat Jakarta-Bandung. Foto: dok KCIC/Kemenhub.
Ilustrasi kereta cepat Jakarta-Bandung. Foto: dok KCIC/Kemenhub.

Terjebak Utang Tiongkok

Ade Hapsari Lestarini • 06 Oktober 2023 13:47
Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 menjadi payung hukum jaminan pemerintah terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) jika gagal bayar terhadap pinjaman terkait dengan kereta cepat.
 
PT KAI selaku pemimpin konsorsium BUMN proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), yakni PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), diharuskan mencari dana tambahan untuk membayar utang dari pembengkakan biaya proyek KCJB.
 
Peraturan Menteri Keuangan 89/2023 membahas tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

 
Baca juga: Benarkah Argo Parahyangan Lebih Unggul dari Kereta Cepat? Medcom.id Coba Tes Keduanya

 
Lalu, bagaimana sebenarnya kondisi utang dan pendanaan kereta cepat, sehingga pemerintah harus menjadi penjamin?
 
Melansir tayangan Metro TV, pada 2015 Presiden Joko Widodo menegaskan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
Namun ternyata, pada 9 Oktober 2021, Presiden Jokowi akhirnya merestui penggunaan APBN untuk pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
 
Total suntikan APBN berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) ke salah satu anggota konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), yakni PT KAI, sebesar Rp7,3 triliun. Rinciannya, pada 2022 sebesar Rp4,1 triliun dan pada 2023 sebesar Rp3,2 triliun.
 

Pembengkakan biaya dan utang KCIC


Pada awal 2015 ditargetkan dibujetkan sebesar USD5,1 miliar. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa saat itu Pemerintah Indonesia memilih Tiongkok ketimbang Jepang yang mengusulkan angka lebih tinggi sedikit daripada ini.
 
Tetapi kemudian estimasi membengkak menjadi USD8 miliar. Pada 16 Agustus 2023, Direktur Utama KCIC Dwiyana Slamet Riyadi menyatakan biaya pembangunan KCJB menjadi USD7,2 miliar dengan kurs sekitar Rp15.300 per USD atau setara Rp110,1 triliun.
 

Berikut rinciannya:

 
  1. Budget awal 2015 USD5,1 miliar.
  2. Estimasi KCIC November 2020 USD8,6 miliar.
  3. Estimasi konsultan PSBI (Low Scenario) USD9,9 miliar.
  4. Estimasi konsultan PSBI (High Scenario) USD11,0 miliar.
  5. Estimasi KCIC USD8,0 miliar.
  6. Pernyataan Dirut KCIC USD7,2 miliar.
 

Kemudian apa yang menjadi beban pemerintah dalam membangun proyek KCJB?


Sebesar 75 persen dari pembangunan tersebut adalah utang Indonesia kepada China Development Bank. Sementara 25 persennya adalah patungan dari empat BUMN yang membentuk konsorsium KCIC itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan