"Jadi kalau dari Permen yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," tegas Luhut dalam keterangan resminya yang, Sabtu, 28 November 2020.
Meski demikian, ada mekanisme ekspor yang dinilainya keliru, yakni dalam hal pengangkutan BBL dari Indonesia ke negara tujuan ekspor. Tim KKP sedang melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor benih lobster.
"Pak Sekjen dan tim sedang mengevaluasi, nanti minggu depan dilaporkan ke saya. Kalau memang kita lihat bagus kita teruskan, karena sekali lagi tadi Pak Sekjen menyampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan. Di mana situ juga harus diperhatikan siklusnya, harus nebar sehingga jangan seperti overfishing," urainya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mengenai kasus hukum terkait ekspor benih lobster, Luhut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses sesuai aturan yang berlaku dan tidak berlebihan. Dia menilai Menteri Edhy adalah sosok orang baik.
"Kita menyayangkan peristiwa ini dan saya tahu Pak Edhy sebenarnya orang baik. Dan saya senang beliau langsung ambil alih tanggung jawab, sebagai seorang ksatria dan itu harus kita hormati. Tidak semua orang jelek, banyak orang yang baik kok," tuturnya.
Walaupun ada kasus hukum terkait aturan ekspor benih lobster, Luhut meminta jajarannya di KKP tetap fokus bekerja dan melayani masyarakat. "Fokus pada pekerjaan dan layani masyarakat," pungkas Luhut.
(Des)