PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo melakukan penyesuaian operasional sehubungan dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto: Istimewa
PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo melakukan penyesuaian operasional sehubungan dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto: Istimewa

Dukung PSBB, Jamkrindo Sesuaikan Operasional

Husen Miftahudin • 12 April 2020 19:47
Jakarta: PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo melakukan penyesuaian operasional sehubungan dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk meredam penyebaran virus korona (covid-19).
 
Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan pihaknya siap mendukung kebijakan PSBB dengan tetap mengoperasikan layanannya. Operasional layanan dilakukan dengan meminimalkan jumlah karyawan yang bekerja di kantor.
 
"Saat ini mayoritas pegawai kami melakukan Work from Home (WfH). Di kantor pusat misalnya, dari 343 pegawai hanya sekitar 12 orang yang hadir ke kantor untuk memastikan layanan tetap berjalan," ujar Randi dalam keterangan tertulis yang dikutip Medcom.id, Minggu, 12 April 2020.

Adapun unit kerja Jamkrindo yang berada di sekitar kantor pusat seperti Kantor Cabang Khusus Jakarta, Kantor Cabang Jakarta, Kantor Unit Pelayanan (KUP) Bogor, dan KUP Bekasi juga telah melakukan penyesuaian operasional dengan pemberlakuan WfH 100 persen. Para mitra Jamkrindo dapat langsung menjangkau para Guarantee Specialist Jamkrindo melalui kontak langsung ataupun melalui call center di 1500701.
 
"Dengan dukungan teknologi, seluruh insan Jamkrindo yang bekerja menggunakan sistem WfH difasilitasi bekerja secara remote dengan nyaman, efisien, dan tetap bisa melayani dengan tidak mengurangi produktivitas," ungkap Randi.
 
Saat ini Jamkrindo memiliki jaringan kerja di sembilan kantor wilayah, satu kantor cabang khusus, 56 kantor cabang, dan 16 kantor unit pelayanan (KUP). Penyesuaian layanan, hanya berlaku untuk wilayah-wilayah yang telah disetujui pemerintah memberlakukan PSBB. Untuk kantor cabang lainnya masih beroperasi dengan penyesuaian tertentu.
 
Terkait dengan mitigasi risiko, Jamkrindo telah mengeluarkan dan mengimplementasikan Protokol Keberlanjutan Bisnis (Business Continuity Protocol/BCP) Pengendalian Risiko Covid-19 di Lingkungan Perusahaan sejak beberapa waktu lalu.
 
BCP tersebut berisi beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam mitigasi Covid-19 seperti edukasi tentang corona beserta gejalanya, informasi mengenai daftar rumah sakit rujukan pemerintah, standard operating procedur (SOP) penerimaan tamu, dan ketentuan perjalan dinas. Terdapat juga ketentuan dan prosuder penanganan karyawan terindikasi suspect covid-19, serta pedoman dan prosedur kebijakan WfH.
 
"Penyusunan protokol ini tidak terlepas dari analisis keseluruhan dampak penyebaran virus korona, termasuk terhadap bisnis dan operasional perusahaan. BCP yang kami susun, tentunya tetap mengacu standar umum penanganan covid-19 serta best practice skala kedaruratan, dan senantiasa mengikuti arahan stakeholders terkait," tutup Kepala Business Continuity Management (BCM) sekaligus Kepala Divisi Manajemenin Risiko dan PUKM Jamkrindo Ceriandri Widuri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan